Panduan Identifikasi Pasien

Kamis, 11 Mei 2017

Panduan Identifikasi Pasien



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Kesalahan karena keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi, mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat tidur, kamar, lokasi di dalam rumah sakit; mungkin mengalami disabilitas sensori, atau akibat situasi lain.
Untuk mencegah kesalahan tadi diperlukan metode yang pertama, cara yang dapat dipercaya/reliable mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan pelayanan atau pengobatan; dan kedua, mencocokkan pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.
Rumah Sakit mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah  atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit, seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat darurat, atau kamar  operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.

1.2     Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan keselamatan pasien di RS .

          Tujuan Khusus
1.        Mendeskripsikan prosedur untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam identifikasi pasien selama perawatan di rumah sakit
2.        Mencegah kejadian / kesalahan yang berhubungan dengan salah identifikasi. Kesalahan ini dapat berupa: salah pasien, kesalahan prosedur, kesalahan modifikasi, kesalahan transfusi, dan kesalahan pemeriksaan diagnostik.
3.        Mencegah kejadian cidera pada pasien.



BAB II
PENGERTIAN

2.1 Pengertian
Pengertian identifikasi adalah proses pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan menyamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang.
Gelang identifikasi pasien adalah suatu alat berupa gelang identifikasi yang dipasangkan kepada pasien secara individual yang digunakan sebagai identitas pasien yang menjalani rawat inap.

2.2 Prinsip Identifikasi Pasien
1.        Semua pasien rawat inap, IGD, IRJ dan yang akan menjalani suatu prosedur, harus diidentifikasi dengan benar saat masuk rumah sakit dan selama masa perawatannya.
2.        Kapanpun dimungkinkan, pasien rawat inap harus menggunakan gelang identifikasi dengan minimal 2 data (nama pasien, dan nomer rekam medis).
3.        Tujuan utama tanda identifikasi ini adalah untuk mengidentifikasi pemakainya.
4.        Gelang identifikasi  ini digunakan pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; pemberian pengobatan atau tindakan lain.

2.3 Kewajiban dan Tanggung Jawab
1.        Seluruh staf  Rumah Sakit
a.         Memahami dan menerapkan prosedur identifikasi pasien.
b.         Memastikan identifikasi  pasien yang benar ketika pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain.
c.         Melaporkan kejadian salah identifikasi pasien; termasuk hilangnya gelang pengenal.
2.        SDI yang bertugas
a.         Staf Pendaftaran melakukan pendaftaran  identitas pasien berdasarkan Identitas yang berlaku (KTP) dan mencetaknya bagi yang belum punya KTP bisa menggunakan kartu identitas lain ( Akta Kelahiran, Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga).
b.         Perawat / Bidan Penanggung Jawab pasien bertanggung jawab memakaikan gelang identifikasi pasien dan memastikan kebenaran data yang tercatat di gelang pengenal.
c.         Perawat / Bidan Penanggung Jawab pasien memastikan gelang identifikasi terpasang dengan baik. Jika terdapat kesalahan data, gelang identifikasi harus diganti, dan bebas coretan.
3.        Kepala Instalasi / Kepala Ruang / Tim KPRS
a.         Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami prosedur identifikasi pasien dan menerapkannya.
b.         Menyelidiki semua insiden salah identifikasi pasien dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk mencegah terulangnya kembali insiden tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.        Kepala Bidang / Kepala Bagian
a.         Memantau dan memastikan panduan identifikasi pasien dikelola dengan baik oleh kepala instalasi.
b.         Menjaga standarisasi dalam menerapkan panduan identifikasi pasien.

BAB III
RUANG LINGKUP

1.         Panduan ini diterapkan kepada semua pasien rawat inap, pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien rawat jalan dan pasien yang akan menjalani suatu prosedur ( sebelum pemberian obat, sebelum pemberian tranfusi darah dan produk darah, sebelum pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi, sebelum dilakukan pengobatan / tindakan lain).
2.         Pelaksana panduan ini adalah semua tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan dan tenaga kesehatan lainnya); staf di ruang rawat, staf administratif, dan staf pendukung yang bekerja di rumah sakit.

BAB IV
TATA LAKSANA

       I.            Tatalaksana Identifikasi
1.      Tatalaksana Gelang Identifikasi Pasien
a.       Semua pasien harus diidentifikasi dengan benar sebelum pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lainnya.
b.      Pakaikan gelang identifikasi di pergelangan tangan pasien, jelaskan dan pastikan gelang terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien.
c.       Jika tidak dapat dipakaikan di pergelangan tangan, pakaikan di pergelangan kaki. Pada situasi di mana tidak dapat dipasang di pergelangan kaki, gelang identifikasi dapat dipakaikan di baju pasien di area yang jelas terlihat. Hal ini harus dicatat di rekam medis pasien. Gelang identifikasi harus dipasang ulang jika baju pasien diganti dan harus selalu menyertai pasien sepanjang waktu.
d.      Jika pasien alergi terhadap gelang identifikasi, maka gelang identifikasi dilapisi dengan kassa.
e.       Pada kondisi tidak memakai baju, gelang identifikasi harus menempel pada badan pasien dengan menggunakan perekat transparan/tembus pandang. Hal ini harus di catat di rekam medis pasien.
f.       Gelang identifikasi pasien dan gelang alergi hanya boleh dilepas saat pasien keluar/pulang dari rumah sakit. Gelang risiko jatuh hanya boleh dilepas apabila pasien sudah tidak berisiko jatuh.
g.      Gelang identifikasi  pasien (Gelang Pink/Gelang Biru) sebaiknya mencakup 3 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien, yaitu:
1)      Nama pasien minimal 2 kata, jika kurang dari 2 kata ditambahkan  dengan nama nasab ibu kandung, Nama pasien sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP.
2)      Nomor rekam medis pasien
3)      Tanggal lahir

h.         Gelang identifikasi Alergi sebaiknya mencakup 3 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien, yaitu:
1)      Nama Pasien
2)      Nomor rekam medis pasien
3)      Jenis Alergi
                                  i.          Gelang identifikasi Risiko Jatuh sebaiknya mencakup 3 detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien, yaitu:
1)      Nama psien
2)      Nomor rekam medis pasien
3)      Tingkat Risiko Jatuh
j.        Detail lainnya adalah warna gelang pengenal sesuai jenis kelamin pasien.
k.      Nama tidak boleh disingkat, nama harus sesuai dengan yang tertulis di rekam medis.
l.        Jangan pernah mencoret dan menulis ulang di gelang identifikasi. Ganti gelang identifikasi jika terdapat kesalahan penulisan data.
m.    Jika gelang identifikasi terlepas atau rusak, segera berikan gelang identifikasi yang baru.
n.      Gelang Identifikasi harus dipakai oleh semua pasien selama perawatan di rumah sakit.
o.      Jelaskan prosedur identifikasi dan tujuannya kepada pasien.
p.      Periksa ulang detail data di gelang identifikasi sebelum dipakaikan ke pasien.
q.      Saat menanyakan identitas pasien, selalu gunakan pertanyaan terbuka, misalnya: Siapa nama Anda?  (jangan menggunakan pertanyaan tertutup seperti Apakah nama anda Ibu Susi?)
r.        Jika pasien tidak mampu memberitahukan namanya (misalnya pada pasien tidak sadar, bayi, afasia, disatria,  gangguan jiwa). Verifikasi identitas pasien kepada keluarga/pengantarnya. Jika mungkin, gelang identifikasi jangan dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi sebelum dilakukan suatu intervensi. Tanya ulang nama  pasien dan  nomor Rekam Medis, kemudian bandingkan jawaban pasien dengan data yang tertulis di gelang identitas.
s.       Semua pasien rawat inap menggunakan minimal 1 gelang identifikasi.
t.        Pengecekan gelang identifikasi dilakukan tiap kali pergantian jaga perawat.
u.      Sebelum pasien ditransfer ke unit lain, lakukan identifikasi dengan benar dan pastikan gelang identifikasi terpasang dengan baik.
v.      Unit yang menerima transfer pasien harus menanyakan ulang identitas pasien dan membandingkan data yang diperoleh dengan yang tercantum di gelang identifikasi.
w.    Pada kasus pasien yang tidak menggunakan gelang identifikasi:
1)      Hal ini dikarenakan pasien menolak penggunaan gelang identifikasi
2)      Pasien harus diinformasikan akan risiko yang dapat terjadi jika gelang identifikasi tidak dipakai. Alasan pasien harus dicatat pada rekam medis pasien.
3)      Jika pasien menolak menggunakan gelang identifikasi, petugas harus memotivasi pasien serta menjelaskan tujuan pemasangan gelang identifikasi serta risiko jika tidak memakai gelang identifikasi, dan jika pasien tetap menolak, maka pasien harus  menandatangani penolakan tindakan.

2.      Tindakan/prosedur yang membutuhkan identifikasi
a.       Berikut adalah prosedur yang membutuhkan identifikasi pasien:
a)      Pemberian obat-obatan
b)     Prosedur pemeriksaan radiologi (rontgen, CT Scan, dan sebagainya)
c)      Intervensi pembedahan dan prosedur invasive, pengobatan/ tindakan lainnya.
d)     Pengambilan sampel (misalnya darah, tinja, urin, dan sebagainya)
e)      Pemberian tranfusi dan produk darah
f)      Transfer pasien
g)     Konfirmasi kematian
b.      Para staf RS Muhammadiyah Tuban harus mengkonfirmasi identifikasi pasien dengan benar dengan menanyakan nama dan nomor rekam medis, kemudian mencocokkan  dengan yang tercantum di rekam medis dan gelang identifikasi. Jangan menyebutkan nama, nomor rekam medis dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya/tidak.
c.       Jangan melakukan prosedur apapun jika pasien tidak memakai gelang identifikasi. Gelang identifikasi harus dipakaikan ulang oleh perawat yang bertugas menangani pasien secara personal sebelum pasien menjalani suatu prosedur.

3.      Tatalaksana Identifikasi Pasien Pada Pemberian Obat-Obatan
a.       Perawat harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum melakukan prosedur, dengan cara:
i.        Meminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan nomor rekam medis.
ii.      Periksa dan cocokkan data pada gelang identifikasi dengan rekam medis. Jika data yang diperoleh sama, lakukan prosedur/berikan obat.
iii.    Jika terdapat ≥ 2 pasien di ruangan rawat inap dengan nama yang sama, periksa ulang identitas dengan melihat alamat rumahnya.
b.      Jika data pasien tidak lengkap, informasi lebih lanjut harus diperoleh sebelum pemberian obat dilakukan.

4.      Tatalaksana Identifikasi Pasien yang Menjalani Pemeriksaan Radiologi
a.       Petugas Radiologi harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum melakukan prosedur, dengan cara:
i.        Meminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan nomor rekam medisnya.
ii.      Periksa dan cocokkan data pada gelang pengenal dengan rekam medis. Jika data yang diperoleh sama, lakukan prosedur.
iii.    Jika terdapat ≥ 2 pasien di Instalasi  radiologi dengan nama yang sama, periksa ulang identitas dengan melihat alamat rumahnya.
b.      Jika data pasien tidak lengkap, informasi lebih lanjut harus diperoleh sebelum pajanan radiasi (exposure) dilakukan.

5.      Tatalaksana Identifikasi Pasien yang Menjalani Tindakan Operasi
a.       Petugas di kamar operasi harus mengkonfirmasi identitas pasien.
b.      Jika diperlukan untuk melepas gelang identifikasi selama dilakukan operasi, tugaskanlah seorang perawat di kamar operasi untuk bertanggungjawab melepas dan memasang kembali gelang identifikasi pasien.
c.       Gelang identifikasi yang dilepas harus ditempatkan di depan rekam medis pasien.

6.      Tatalaksana Identifikasi Pasien yang akan Dilakukan Pengambilan dan Pemberian Darah
a.       Identifikasi, pengambilan sample, penerimaan dan penyerahan komponen darah (transfusi) merupakan tanggungjawab Perawat / Bidan.
b.      Dua orang Perawat / Bidan yang kompeten harus memastikan kebenaran: data demografik pada kantong darah, nomor register darah,  jenis darah, golongan darah, pada pasien dan yang tertera pada kantong darah, waktu kadaluwarsanya, dan identitas pasien pada gelang Identitas.
c.       Perawat / Bidan harus meminta pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan nomor rekam medis.
d.      Jika Perawat / Bidan  tidak yakin/ragu akan kebenaran identitas pasien, jangan lakukan transfusi darah sampai diperoleh kepastian identitas pasien dengan benar.

7.      Tatalaksana Identifikasi pada Bayi Baru Lahir atau Neonatus
a.       Gunakan gelang pengenal di ekstremitas yang berbeda.
b.      Untuk bayi baru lahir yang masih belum diberi nama, data di gelang pengenal berisikan nama ibu, nomor rekam medis bayi, tanggal dan jam lahir bayi.
c.       Saat nama bayi sudah didaftarkan, gelang pengenal berisi data ibu tetap dipasang dan gelang pengenal yang berisikan data bayi dipasang di ekstremitas yang berbeda.
d.      Gunakan gelang pengenal berwarna merah muda (pink) untuk bayi perempuan dan biru untuk bayi laki-laki.
8.      Tatalaksana Identifikasi Pasien Rawat Jalan
a.       Tidak perlu menggunakan gelang Identifikasi.
b.      Sebelum melakukan suatu prosedur/terapi, tenaga medis / perawat / bidan / tenaga kesehatan lainnya harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan nomor rekam medis. Data ini harus dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis.
c.       Jika pasien adalah rujukan dari dokter / puskesmas / layanan kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap, dan alamat. Jika data ini tidak ada, dikonfirmasi kepada pasiennya sebelum prosedur / terapi dilaksanakan.
d.      Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan menanyakan keluarga / pengantar pasien.

9.      Tatalaksana Identifikasi Nama Pasien yang Sama di Ruangan Rawat Inap
a.       Jika terdapat pasien dengan nama yang sama, harus diinformasikan kepada perawat yang bertugas setiap kali pergantian jaga (Breafing, Debreafing)
b.      Jika dalam satu ruang terdapat pasien dengan nama sama, pada cover luar  folder rekam medik dan semua formulir permintaan penunjang harus diberi tanda “HATI HATI PASIEN DENGAN NAMA SAMA”.

10.  Tatalaksana Identifikasi Pasien yang Identitasnya Tidak Diketahui
a.       Pasien akan dilabel menurut prosedur RS Muhammadiyah Tuban sampai pasien dapat diidentifikasi dengan benar. Contoh pelabelan yang diberikan berupa: Tn. X. / Ny. X, Pria/Wanita, Tidak Dikenal dan nomor Rekam Medisnya.
b.      Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar.

11.  Tatalaksana Identifikasi Pasien Dengan Gangguan Jiwa
a.       Kapanpun dimungkinkan, pasien gangguan jiwa harus menggunakan gelang identifikasi.
b.      Akan tetapi terdapat hal-hal seperti kondisi pasien atau penanganan pasien yang menyebabkan sulitnya mendapat identitas pasien dengan benar sehingga perlu dipertimbangkan untuk menggunakan metode identifikasi lainnya dengan sumber data dari keluarganya.
c.       Identifikasi pasien dilakukan oleh petugas yang dapat diandalkan untuk mengidentifikasi pasien, dan lakukan pencatatan di rekam medis.
d.      Pada kondisi dimana petugas tidak yakin/tidak pasti dengan identitas pasien (misalnya saat pemberian obat), petugas dapat menanyakan nama dan tanggal lahir pasien atau nama dan alamat (jika memungkinkan) dan dapat dicek ulang pada rekam medis.
e.       Jika terdapat ≥ 2 pasien dengan nama yang sama di ruang rawat, berikan tanda/label notifikasi pada rekam medis, dan dokumen lainnya.

12.  Tatalaksana Identifikasi  Pasien Yang Meninggal
a.       Pasien yang meninggal di ruang rawat RS harus dilakukan konfirmasi terhadap identitasnya dengan gelang identifikasi dan nomor  rekam medis (sebagai bagian dari proses verifikasi kematian)

    II.            Macam-macam Gelang Identifikasi
Gelang identifikasi pasien yang tersedia di RS adalah sebagai berikut:
1.      Gelang berwarna merah muda/pink untuk pasien berjenis kelamin perempuan
2.      Gelang berwarna biru untuk pasien berjenis kelamin laki-laki
3.      Gelang berwarna merah untuk pasien dengan alergi tertentu.
Catatan: Semua pasien harus ditanyakan apakah mereka memiliki alergi tertentu. Semua jenis alergi harus dicatat pada rekam medis pasien.
4.      Gelang berwarna kuning untuk pasien dengan risiko jatuh.
Catatan: Semua pasien harus dikaji apakah mereka berisiko jatuh dan dicatat pada rekam medisnya, gelang berwarna kuning dipasang pada pasien dengan kategori risiko sedang dan tinggi.
5.      Gelang warna ungu untuk pasien  Do Not Resuscitate (DNR).
6.      Stempel “HATI HATI PASIEN DENGAN NAMA SAMA” untuk pasien yang namanya sama dirawat dalam satu ruang yang sama.



 III.            Melepas Gelang Identifikasi
1.      Gelang identifikasi (Gelang Pink/Gelang Biru), hanya dilepas saat pasien pulang atau keluar dari rumah sakit.
2.      Gelang untuk alergi (Gelang merah), hanya dilepas saat pasien pulang atau keluar dari rumah sakit.
3.      Gelang untuk risiko jatuh (Gelang Kuning), hanya dilepas saat pasien sudah tidak berisiko jatuh.
4.      Yang bertugas melepas gelang identifikasi adalah perawat yang bertanggungjawab terhadap pasien selama masa perawatan di rumah sakit.
5.      Gelang identifikasi dilepas setelah semua proses selesai dilakukan. Proses ini meliput: pemberian obat-obatan kepada pasien dan pemberian penjelasan mengenai rencana perawatan selanjutnya kepada pasien dan keluarga.
6.      Gelang identifikasi yang sudah tidak dipakai harus digunting menjadi potongan-potongan kecil sebelum dibuang ke tempat sampah, khusus untuk bayi disimpan didalam berkas RM.
7.      Terdapat kondisi-kondisi yang memerlukan pelepasan gelang identifikasi sementara (saat masih di rawat di rumah sakit), misalnya lokasi pemasangan gelang identifikasi mengganggu suatu prosedur. Segera setelah prosedur selesai dilakukan, gelang identifikasi dipasang kembali.

 IV.            Pelaporan Insiden/Kejadian Kesalahan Identifikasi Pasien
1.      Setiap petugas yang menemukan adanya kesalahan dalam identifikasi pasien harus segera melapor kepada petugas yang berwenang di ruang rawat inap tersebut, kemudian melengkapi laporan insidens sesuai prosedur.
2.      Petugas harus berdiskusi dengan Karu / Koordinator, Kasi, Kabid mengenai pemilihan cara terbaik dan siapa yang memberitahukan kepada pasien/keluarga yang terjadi akibat kesalahan identifikasi.
3.      Contoh kesalahan yang dapat terjadi adalah:
a.       Kesalahan penulisan nama,  nomor Rekam Medis, atau  tanggal lahir
b.      Kesalahan informasi / data di gelang identifikasi
c.       Tidak adanya gelang identifikasi di pasien
d.      Mis-identifikasi data/pencatatan di rekam medis
e.       Mis-identifikasi pemeriksaan penunjang medis
f.       Mis-identifikasi laporan investigasi
g.      Mis-identifikasi persetujuan rawat inap
h.      Registrasi ganda saat masuk rumah sakit
i.        Salah memberikan obat ke pasien
j.        Pasien menjalani prosedur yang salah
k.      Salah pelabelan identitas pada sampel darah
l.        Salah dalam penempatan berkas Rekam Medis.
4.      Kesalahan juga termasuk insidens yang terjadi akibat adanya misidentifikasi, dengan atau tanpa menimbulkan bahaya, dan juga insidens yang hampir terjadi dimana misidentifikasi terdeteksi sebelum dilakukan suatu prosedur.
5.      Beberapa penyebab umum terjadinya misidentifikasi adalah:
a.       Kesalahan pada administrasi/tata usaha
i.        Salah memberikan label
ii.      Kesalahan mengisi formulir
iii.    Kesalahan memasukkan nomor/angka pada rekam medis
iv.    Penulisan alamat yang salah
v.      Pencatatan yang tidak benar/tidak lengkap/tidak terbaca
b.      Kegagalan verifikasi
i.          Tidak adekuatnya/tidak ada protokol verifikasi
ii.        Tidak mematuhi protokol verifikasi
c.       Kesulitan komunikasi
i.          Hambatan akibat penyakit pasien, kondisi kejiwaan pasien, atau keterbatasan bahasa
ii.        Kegagalan untuk pembacaan kembali
iii.      Kurangnya kultur/budaya organisasi
6.      Jika terjadi insidens akibat kesalahan identifikasi pasien, lakukan hal ini berikut ini:
a.       Pastikan keamanan dan keselamatan pasien
b.      Pastikan bahwa tindakan pencegahan cedera telah dilakukan.
c.       Jika suatu prosedur telah dilakukan pada pasien yang salah atau dilakukan di tempat yang salah, para klinisi harus memastikan bahwa langkah-langkah yang penting telah diambil untuk melakukan prosedur yang tepat pada pasien yang tepat.

    V.            Revisi dan Audit
1.      Kebijakan ini akan dikaji  ulang dalam kurun waktu 2 tahun
2.      Rencana audit disusun oleh Komite KPRS serta akan dilaksanakan dalam waktu 6 bulan setelah implementasi kebijakan audit klinis ini meliputi:
a.       Jumlah presentase pasien yang menggunakan gelang identifikasi
b.      Akurasi dan reliabilitas informasi yang terdapat di gelang identifikasi
c.       Alasan mengapa pasien tidak menggunakan gelang identifikasi
d.      Efektifitas  cara identifikasi lainnya
e.       Insiden yang terjadi dan berhubungan dengan mis-identifikasi
3.      Setiap pelaporan insiden yang berhubungan dengan identifikasi pasien akan dipantau dan ditindaklanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.



BAB V
DOKUMENTASI

Dokumentasi  Identitas pasien dicatat pada gelang pasien, lembar Rekam Medis,  lembar pengantar pemeriksaan penunjang, dan sensus harian. Setiap pelaporan dan pencatatan insiden yang berhubungan dengan identifikasi pasien akan dipantau dan ditindaklanjuti oleh Tim KPRS.


BAB VI
PENUTUP

Panduan ini kami susun untuk menjadi  acuan pelaksanaan peningkatan ketelitian identifikasi pasien di RS. Proses identifikasi pasien ini berlaku untuk semua staf  rumah sakit yang terkait dalam memberikan layanan kepada pasien. Ketepatan mengidentifikasi pasien harus dimulai pada saat kontak pertama dengan pasien dan itu merupakan tanggung jawab semua staf rumah sakit apakah itu klinisi atau admisi. Seiring dengan ini diharapkan proses identifikasi pasien berjalan dengan baik di rumah sakit ini.

 

                                      Ditetapkan di   :   

                                      Pada Tanggal   :   
                                      Direktur,







4 komentar: