BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kesalahan karena
keliru-pasien sebenarnya terjadi di semua aspek diagnosis dan pengobatan.
Keadaan yang dapat mengarahkan terjadinya error/kesalahan dalam
mengidentifikasi pasien, adalah pasien yang dalam keadaan terbius / tersedasi,
mengalami disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya; mungkin bertukar tempat
tidur, kamar, lokasi di dalam rumah sakit; mungkin mengalami disabilitas
sensori, atau akibat situasi lain.
Untuk mencegah kesalahan
tadi diperlukan metode yang pertama, cara yang dapat dipercaya/reliable
mengidentifikasi pasien sebagai individu yang dimaksudkan untuk mendapatkan
pelayanan atau pengobatan; dan kedua, mencocokkan pelayanan atau pengobatan
terhadap individu tersebut.
Rumah Sakit mengembangkan kebijakan dan/atau
prosedur yang secara kolaboratif untuk memperbaiki proses identifikasi,
khususnya proses yang digunakan untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian
obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk
pemeriksaan klinis; atau memberikan pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan
dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang
pasien. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi.
Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua
pengidentifikasi/penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di rumah sakit,
seperti di pelayanan ambulatori atau pelayanan rawat jalan yang lain, unit gawat
darurat, atau kamar operasi. Identifikasi terhadap pasien koma yang tanpa
identitas, juga termasuk. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk
mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua
situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.
1.2 Tujuan
Tujuan Umum
Meningkatkan keselamatan pasien di RS .
Tujuan Khusus
1.
Mendeskripsikan
prosedur untuk memastikan tidak terjadinya kesalahan dalam identifikasi pasien
selama perawatan di rumah sakit
2.
Mencegah kejadian /
kesalahan yang berhubungan dengan salah identifikasi. Kesalahan ini dapat berupa: salah pasien,
kesalahan prosedur, kesalahan modifikasi, kesalahan transfusi, dan kesalahan
pemeriksaan diagnostik.
3.
Mencegah kejadian
cidera pada pasien.
BAB
II
PENGERTIAN
2.1 Pengertian
Pengertian
identifikasi adalah proses pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan
tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan
menyamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang.
Gelang
identifikasi pasien adalah suatu alat berupa gelang identifikasi yang
dipasangkan kepada pasien secara individual yang digunakan sebagai identitas
pasien yang menjalani rawat inap.
2.2 Prinsip Identifikasi Pasien
1.
Semua pasien rawat
inap, IGD, IRJ dan
yang akan menjalani suatu prosedur, harus diidentifikasi dengan benar saat
masuk rumah sakit dan selama masa perawatannya.
2.
Kapanpun dimungkinkan,
pasien rawat inap harus menggunakan gelang identifikasi dengan minimal 2 data
(nama pasien, dan nomer rekam medis).
3.
Tujuan utama tanda
identifikasi ini adalah untuk mengidentifikasi pemakainya.
4.
Gelang
identifikasi ini digunakan pada proses
untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat, darah atau produk darah;
pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; pemberian
pengobatan atau tindakan lain.
2.3
Kewajiban dan Tanggung Jawab
1.
Seluruh staf Rumah
Sakit
a.
Memahami dan menerapkan
prosedur identifikasi pasien.
b.
Memastikan
identifikasi pasien yang benar ketika
pemberian obat, darah atau produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain
untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain.
c.
Melaporkan kejadian
salah identifikasi pasien; termasuk hilangnya gelang pengenal.
2.
SDI yang bertugas
a.
Staf Pendaftaran
melakukan pendaftaran identitas pasien
berdasarkan Identitas yang berlaku (KTP) dan mencetaknya bagi yang belum punya
KTP bisa menggunakan kartu identitas lain ( Akta Kelahiran, Kartu Pelajar atau
Kartu Keluarga).
b.
Perawat / Bidan
Penanggung Jawab pasien bertanggung jawab memakaikan
gelang identifikasi pasien dan memastikan kebenaran data yang tercatat di
gelang pengenal.
c.
Perawat / Bidan
Penanggung Jawab pasien memastikan gelang
identifikasi terpasang dengan baik. Jika terdapat kesalahan data, gelang
identifikasi harus diganti, dan bebas coretan.
3.
Kepala Instalasi / Kepala Ruang / Tim KPRS
a.
Memastikan seluruh staf
di Instalasi memahami prosedur identifikasi pasien dan menerapkannya.
b.
Menyelidiki semua
insiden salah identifikasi pasien dan memastikan terlaksananya suatu tindakan untuk
mencegah terulangnya kembali insiden tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Kepala Bidang /
Kepala Bagian
a.
Memantau dan memastikan
panduan identifikasi pasien dikelola dengan baik oleh kepala instalasi.
b.
Menjaga standarisasi
dalam menerapkan panduan identifikasi pasien.
BAB III
RUANG
LINGKUP
1.
Panduan ini diterapkan
kepada semua pasien rawat inap, pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD), pasien rawat jalan dan
pasien yang akan menjalani suatu prosedur
( sebelum pemberian obat, sebelum pemberian tranfusi darah dan produk darah,
sebelum pengambilan sample untuk
pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi, sebelum dilakukan
pengobatan / tindakan lain).
2.
Pelaksana panduan ini
adalah semua tenaga kesehatan (medis, perawat, farmasi, bidan dan tenaga
kesehatan lainnya); staf di ruang rawat, staf administratif, dan staf pendukung
yang bekerja di rumah sakit.
BAB IV
TATA
LAKSANA
I.
Tatalaksana
Identifikasi
1. Tatalaksana
Gelang Identifikasi Pasien
a. Semua
pasien harus diidentifikasi dengan benar sebelum pemberian obat, darah atau
produk darah; pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis;
atau pemberian pengobatan atau tindakan lainnya.
b. Pakaikan
gelang identifikasi di pergelangan tangan pasien, jelaskan dan pastikan gelang
terpasang dengan baik dan nyaman untuk pasien.
c. Jika
tidak dapat dipakaikan di pergelangan tangan, pakaikan di pergelangan kaki.
Pada situasi di mana tidak dapat dipasang di pergelangan kaki, gelang
identifikasi dapat dipakaikan di baju pasien di area yang jelas terlihat. Hal
ini harus dicatat di rekam medis pasien. Gelang identifikasi harus dipasang
ulang jika baju pasien diganti dan harus selalu menyertai pasien sepanjang
waktu.
d. Jika pasien alergi terhadap gelang identifikasi, maka
gelang identifikasi dilapisi dengan kassa.
e. Pada
kondisi tidak memakai baju, gelang identifikasi harus menempel pada badan
pasien dengan menggunakan perekat transparan/tembus pandang. Hal ini harus di
catat di rekam medis pasien.
f. Gelang
identifikasi pasien
dan gelang alergi hanya boleh dilepas saat pasien keluar/pulang dari rumah
sakit. Gelang risiko jatuh hanya boleh dilepas apabila pasien sudah tidak
berisiko jatuh.
g. Gelang
identifikasi pasien (Gelang Pink/Gelang Biru) sebaiknya
mencakup 3
detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien, yaitu:
1) Nama
pasien minimal 2 kata, jika kurang
dari 2 kata ditambahkan dengan nama
nasab ibu kandung, Nama pasien sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP.
2) Nomor
rekam medis pasien
3) Tanggal
lahir
h.
Gelang identifikasi
Alergi sebaiknya mencakup 3
detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien,
yaitu:
1) Nama
Pasien
2) Nomor
rekam medis pasien
3) Jenis
Alergi
i.
Gelang identifikasi
Risiko Jatuh sebaiknya mencakup 3
detail wajib yang dapat mengidentifikasi pasien,
yaitu:
1) Nama
psien
2) Nomor
rekam medis pasien
3) Tingkat
Risiko Jatuh
j.
Detail lainnya adalah
warna gelang pengenal sesuai jenis kelamin pasien.
k. Nama
tidak boleh disingkat, nama
harus sesuai dengan yang tertulis di rekam medis.
l.
Jangan pernah mencoret
dan menulis ulang di gelang identifikasi. Ganti gelang identifikasi jika
terdapat kesalahan penulisan data.
m. Jika
gelang identifikasi terlepas atau rusak,
segera berikan gelang identifikasi yang baru.
n. Gelang
Identifikasi harus dipakai oleh semua pasien selama perawatan di rumah sakit.
o. Jelaskan
prosedur identifikasi dan tujuannya kepada pasien.
p. Periksa
ulang detail data di gelang identifikasi sebelum dipakaikan ke pasien.
q. Saat
menanyakan identitas pasien, selalu gunakan pertanyaan terbuka, misalnya: “Siapa nama Anda?” (jangan menggunakan pertanyaan tertutup
seperti “Apakah nama anda Ibu
Susi?”)
r.
Jika pasien tidak mampu
memberitahukan namanya (misalnya pada pasien tidak sadar, bayi, afasia, disatria, gangguan jiwa). Verifikasi identitas pasien
kepada keluarga/pengantarnya. Jika mungkin, gelang identifikasi jangan
dijadikan satu-satunya bentuk identifikasi sebelum dilakukan suatu intervensi.
Tanya ulang nama pasien dan nomor Rekam
Medis, kemudian bandingkan jawaban pasien dengan data
yang tertulis di gelang identitas.
s. Semua
pasien rawat inap menggunakan minimal 1 gelang identifikasi.
t.
Pengecekan gelang
identifikasi dilakukan tiap kali pergantian jaga perawat.
u. Sebelum
pasien ditransfer ke unit lain, lakukan identifikasi dengan benar dan pastikan
gelang identifikasi terpasang dengan baik.
v. Unit
yang menerima transfer pasien harus menanyakan ulang identitas pasien dan
membandingkan data yang diperoleh dengan yang tercantum di gelang identifikasi.
w. Pada
kasus pasien yang tidak menggunakan gelang identifikasi:
1) Hal
ini dikarenakan pasien menolak
penggunaan gelang identifikasi
2) Pasien
harus diinformasikan akan risiko yang dapat terjadi jika gelang identifikasi
tidak dipakai. Alasan pasien harus dicatat pada rekam medis pasien.
3) Jika
pasien menolak menggunakan gelang identifikasi, petugas harus memotivasi pasien serta menjelaskan tujuan pemasangan
gelang identifikasi serta risiko jika tidak memakai gelang identifikasi, dan
jika pasien tetap menolak, maka pasien harus
menandatangani penolakan tindakan.
2.
Tindakan/prosedur
yang membutuhkan identifikasi
a. Berikut
adalah prosedur yang membutuhkan identifikasi pasien:
a) Pemberian
obat-obatan
b) Prosedur
pemeriksaan radiologi (rontgen, CT
Scan, dan sebagainya)
c) Intervensi
pembedahan dan prosedur invasive,
pengobatan/ tindakan lainnya.
d) Pengambilan
sampel (misalnya darah, tinja, urin, dan sebagainya)
e) Pemberian tranfusi dan produk darah
f) Transfer
pasien
g) Konfirmasi
kematian
b. Para
staf RS Muhammadiyah
Tuban harus mengkonfirmasi identifikasi pasien dengan
benar dengan menanyakan nama dan nomor
rekam medis, kemudian mencocokkan dengan yang tercantum di rekam medis dan
gelang identifikasi. Jangan menyebutkan nama, nomor rekam medis
dan meminta pasien untuk mengkonfirmasi dengan jawaban ya/tidak.
c. Jangan melakukan
prosedur apapun jika pasien tidak memakai gelang identifikasi. Gelang identifikasi harus
dipakaikan ulang oleh perawat yang bertugas menangani pasien secara personal
sebelum pasien menjalani suatu prosedur.
3.
Tatalaksana
Identifikasi Pasien Pada Pemberian Obat-Obatan
a. Perawat
harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum melakukan prosedur,
dengan cara:
i.
Meminta pasien untuk
menyebutkan nama lengkap dan nomor rekam
medis.
ii. Periksa
dan cocokkan data pada gelang identifikasi dengan rekam
medis. Jika data yang diperoleh sama, lakukan prosedur/berikan obat.
iii. Jika
terdapat ≥ 2 pasien di ruangan rawat inap dengan nama yang sama, periksa ulang
identitas dengan melihat alamat rumahnya.
b. Jika
data pasien tidak lengkap, informasi lebih lanjut harus diperoleh sebelum
pemberian obat dilakukan.
4.
Tatalaksana
Identifikasi Pasien yang Menjalani Pemeriksaan Radiologi
a. Petugas
Radiologi harus memastikan identitas pasien dengan benar sebelum melakukan
prosedur, dengan cara:
i.
Meminta pasien untuk
menyebutkan nama lengkap dan nomor rekam
medisnya.
ii. Periksa
dan cocokkan data pada gelang
pengenal dengan rekam medis. Jika data yang diperoleh sama, lakukan prosedur.
iii. Jika
terdapat ≥ 2 pasien di Instalasi radiologi dengan nama yang sama, periksa ulang
identitas dengan melihat alamat rumahnya.
b. Jika
data pasien tidak lengkap, informasi lebih lanjut harus diperoleh sebelum
pajanan radiasi (exposure) dilakukan.
5.
Tatalaksana
Identifikasi Pasien yang Menjalani Tindakan Operasi
a. Petugas
di kamar operasi harus mengkonfirmasi identitas pasien.
b. Jika
diperlukan untuk melepas gelang identifikasi selama dilakukan operasi,
tugaskanlah seorang perawat di kamar operasi untuk bertanggungjawab melepas dan
memasang kembali gelang identifikasi pasien.
c. Gelang
identifikasi yang dilepas harus ditempatkan di depan rekam medis pasien.
6.
Tatalaksana
Identifikasi Pasien yang akan Dilakukan Pengambilan dan Pemberian Darah
a. Identifikasi,
pengambilan sample,
penerimaan dan penyerahan komponen darah (transfusi) merupakan tanggungjawab Perawat / Bidan.
b. Dua
orang Perawat / Bidan yang kompeten
harus memastikan kebenaran: data demografik
pada kantong darah, nomor register
darah, jenis darah, golongan darah, pada pasien dan
yang tertera pada kantong darah, waktu kadaluwarsanya, dan identitas pasien pada
gelang Identitas.
c. Perawat / Bidan harus meminta
pasien untuk menyebutkan nama lengkap dan nomor
rekam medis.
d. Jika
Perawat / Bidan tidak yakin/ragu akan kebenaran identitas
pasien, jangan lakukan transfusi darah sampai diperoleh kepastian
identitas pasien dengan benar.
7. Tatalaksana
Identifikasi pada Bayi Baru Lahir atau Neonatus
a. Gunakan
gelang pengenal di ekstremitas yang
berbeda.
b. Untuk
bayi baru lahir yang masih belum diberi nama, data di gelang pengenal berisikan
nama ibu, nomor rekam medis bayi, tanggal dan jam lahir
bayi.
c. Saat
nama bayi sudah didaftarkan, gelang pengenal berisi data ibu tetap dipasang dan
gelang pengenal yang berisikan data bayi dipasang di ekstremitas yang berbeda.
d. Gunakan
gelang pengenal berwarna merah muda (pink) untuk bayi perempuan
dan biru untuk bayi laki-laki.
8. Tatalaksana
Identifikasi Pasien Rawat Jalan
a. Tidak
perlu menggunakan gelang Identifikasi.
b. Sebelum
melakukan suatu prosedur/terapi, tenaga medis / perawat / bidan / tenaga kesehatan lainnya
harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan nomor rekam medis. Data ini harus
dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis.
c. Jika
pasien adalah rujukan dari dokter /
puskesmas / layanan kesehatan
lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap, dan
alamat. Jika data ini tidak ada, dikonfirmasi
kepada pasiennya sebelum prosedur / terapi dilaksanakan.
d. Jika
pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi
data dengan menanyakan keluarga
/ pengantar pasien.
9. Tatalaksana
Identifikasi Nama Pasien yang Sama di Ruangan Rawat Inap
a. Jika
terdapat pasien dengan nama yang sama, harus diinformasikan kepada perawat yang
bertugas setiap kali pergantian jaga
(Breafing, Debreafing)
b. Jika dalam satu ruang terdapat pasien dengan nama sama,
pada cover luar folder rekam medik dan
semua formulir permintaan penunjang harus diberi tanda “HATI HATI PASIEN DENGAN
NAMA SAMA”.
10. Tatalaksana
Identifikasi Pasien yang Identitasnya Tidak Diketahui
a. Pasien
akan dilabel menurut prosedur RS Muhammadiyah Tuban sampai pasien dapat
diidentifikasi dengan benar. Contoh pelabelan yang diberikan berupa: Tn. X. / Ny.
X,
Pria/Wanita,
Tidak Dikenal dan nomor Rekam Medisnya.
b. Saat
pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan
identitas yang benar.
11. Tatalaksana
Identifikasi Pasien Dengan Gangguan Jiwa
a. Kapanpun
dimungkinkan, pasien gangguan jiwa harus menggunakan gelang identifikasi.
b. Akan
tetapi terdapat hal-hal seperti kondisi pasien atau penanganan pasien yang
menyebabkan sulitnya mendapat identitas pasien dengan benar sehingga perlu
dipertimbangkan untuk menggunakan metode identifikasi lainnya dengan sumber data dari keluarganya.
c. Identifikasi
pasien dilakukan oleh petugas yang dapat diandalkan untuk mengidentifikasi
pasien, dan lakukan pencatatan di rekam medis.
d. Pada
kondisi dimana petugas tidak yakin/tidak pasti dengan identitas pasien
(misalnya saat pemberian obat), petugas dapat menanyakan nama dan tanggal lahir
pasien atau nama dan alamat (jika
memungkinkan) dan dapat dicek ulang pada rekam medis.
e. Jika
terdapat ≥ 2 pasien dengan nama yang sama di ruang rawat, berikan tanda/label
notifikasi pada rekam medis, dan dokumen lainnya.
12. Tatalaksana
Identifikasi Pasien Yang Meninggal
a. Pasien
yang meninggal di ruang rawat RS harus dilakukan konfirmasi terhadap
identitasnya dengan gelang identifikasi
dan nomor rekam medis (sebagai bagian dari proses
verifikasi kematian)
II.
Macam-macam Gelang
Identifikasi
Gelang
identifikasi pasien yang tersedia di RS adalah sebagai berikut:
1. Gelang
berwarna merah muda/pink untuk pasien berjenis kelamin perempuan
2. Gelang
berwarna biru untuk pasien berjenis kelamin laki-laki
3. Gelang
berwarna merah untuk pasien dengan alergi tertentu.
Catatan: Semua pasien
harus ditanyakan apakah mereka memiliki alergi tertentu. Semua jenis alergi
harus dicatat pada rekam medis pasien.
4. Gelang
berwarna kuning untuk pasien dengan risiko jatuh.
Catatan: Semua pasien
harus dikaji apakah mereka berisiko jatuh dan dicatat pada rekam medisnya, gelang berwarna kuning dipasang pada pasien dengan
kategori risiko sedang dan tinggi.
5. Gelang warna ungu untuk pasien Do Not
Resuscitate (DNR).
6. Stempel “HATI
HATI PASIEN DENGAN NAMA SAMA” untuk pasien
yang namanya sama dirawat dalam satu ruang yang sama.
III.
Melepas Gelang
Identifikasi
1. Gelang
identifikasi (Gelang Pink/Gelang Biru), hanya dilepas saat
pasien pulang atau keluar dari rumah sakit.
2. Gelang
untuk alergi (Gelang merah), hanya dilepas saat pasien pulang atau keluar dari
rumah sakit.
3. Gelang
untuk risiko jatuh (Gelang Kuning), hanya dilepas saat pasien sudah tidak
berisiko jatuh.
4. Yang
bertugas melepas gelang identifikasi adalah perawat yang bertanggungjawab
terhadap pasien selama masa perawatan di rumah sakit.
5. Gelang
identifikasi dilepas setelah semua proses selesai dilakukan. Proses ini
meliput: pemberian obat-obatan kepada pasien dan pemberian penjelasan mengenai
rencana perawatan selanjutnya kepada pasien dan keluarga.
6. Gelang
identifikasi yang sudah tidak dipakai harus digunting menjadi potongan-potongan
kecil sebelum dibuang ke tempat sampah,
khusus untuk bayi disimpan didalam berkas RM.
7. Terdapat
kondisi-kondisi yang memerlukan pelepasan gelang identifikasi sementara (saat
masih di rawat
di rumah sakit), misalnya lokasi pemasangan gelang identifikasi mengganggu
suatu prosedur. Segera setelah prosedur selesai dilakukan, gelang identifikasi
dipasang kembali.
IV.
Pelaporan
Insiden/Kejadian Kesalahan Identifikasi Pasien
1. Setiap
petugas yang menemukan adanya kesalahan dalam identifikasi pasien harus segera
melapor kepada petugas yang berwenang di ruang rawat inap tersebut, kemudian
melengkapi laporan insidens sesuai
prosedur.
2. Petugas
harus berdiskusi dengan Karu /
Koordinator, Kasi, Kabid mengenai pemilihan cara
terbaik dan siapa yang memberitahukan kepada pasien/keluarga yang terjadi
akibat kesalahan identifikasi.
3. Contoh
kesalahan yang dapat terjadi adalah:
a. Kesalahan
penulisan nama, nomor
Rekam Medis, atau tanggal
lahir
b. Kesalahan
informasi / data di gelang identifikasi
c. Tidak
adanya gelang identifikasi
di pasien
d. Mis-identifikasi
data/pencatatan di rekam medis
e. Mis-identifikasi
pemeriksaan penunjang medis
f. Mis-identifikasi laporan
investigasi
g. Mis-identifikasi persetujuan rawat inap
h. Registrasi
ganda saat masuk rumah sakit
i.
Salah memberikan obat
ke pasien
j.
Pasien menjalani
prosedur yang salah
k. Salah
pelabelan identitas pada sampel darah
l.
Salah dalam
penempatan berkas Rekam Medis.
4. Kesalahan
juga termasuk insidens yang terjadi akibat adanya misidentifikasi, dengan atau
tanpa menimbulkan bahaya, dan juga insidens yang hampir terjadi dimana
misidentifikasi terdeteksi sebelum dilakukan suatu prosedur.
5. Beberapa
penyebab umum terjadinya misidentifikasi adalah:
a. Kesalahan
pada administrasi/tata usaha
i.
Salah memberikan label
ii. Kesalahan
mengisi formulir
iii. Kesalahan
memasukkan nomor/angka pada rekam medis
iv. Penulisan
alamat yang salah
v. Pencatatan
yang tidak benar/tidak lengkap/tidak terbaca
b. Kegagalan
verifikasi
i.
Tidak adekuatnya/tidak
ada protokol verifikasi
ii.
Tidak mematuhi protokol
verifikasi
c. Kesulitan
komunikasi
i.
Hambatan akibat
penyakit pasien, kondisi kejiwaan pasien, atau keterbatasan bahasa
ii.
Kegagalan untuk
pembacaan kembali
iii. Kurangnya
kultur/budaya organisasi
6. Jika
terjadi insidens akibat kesalahan identifikasi pasien, lakukan hal ini berikut
ini:
a. Pastikan
keamanan dan keselamatan pasien
b. Pastikan
bahwa tindakan pencegahan cedera telah dilakukan.
c. Jika
suatu prosedur telah dilakukan pada pasien yang salah atau dilakukan di tempat
yang salah, para klinisi harus memastikan bahwa langkah-langkah yang penting
telah diambil untuk melakukan prosedur yang tepat pada pasien yang tepat.
V.
Revisi dan Audit
1. Kebijakan
ini akan dikaji ulang dalam kurun waktu
2 tahun
2. Rencana
audit disusun oleh Komite KPRS serta
akan dilaksanakan
dalam waktu 6 bulan setelah implementasi kebijakan audit klinis ini meliputi:
a. Jumlah
presentase pasien yang menggunakan gelang identifikasi
b. Akurasi
dan reliabilitas informasi yang terdapat di gelang identifikasi
c. Alasan
mengapa pasien tidak menggunakan gelang identifikasi
d. Efektifitas cara identifikasi lainnya
e. Insiden
yang terjadi dan berhubungan dengan mis-identifikasi
3. Setiap
pelaporan insiden yang berhubungan dengan identifikasi pasien akan dipantau dan
ditindaklanjuti saat dilakukan revisi kebijakan.
BAB V
DOKUMENTASI
Dokumentasi Identitas pasien
dicatat pada gelang pasien, lembar Rekam Medis,
lembar pengantar pemeriksaan penunjang, dan sensus harian. Setiap
pelaporan dan pencatatan insiden yang berhubungan dengan identifikasi pasien
akan dipantau dan ditindaklanjuti oleh Tim KPRS.
BAB VI
PENUTUP
Panduan ini kami susun untuk menjadi acuan pelaksanaan peningkatan ketelitian identifikasi
pasien di RS. Proses
identifikasi pasien ini berlaku untuk semua staf rumah sakit yang terkait dalam memberikan
layanan kepada pasien. Ketepatan mengidentifikasi pasien harus dimulai pada
saat kontak pertama dengan pasien dan itu merupakan tanggung jawab semua staf
rumah sakit apakah itu klinisi atau admisi. Seiring dengan ini diharapkan
proses identifikasi pasien berjalan dengan baik di rumah sakit ini.
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
Direktur,

Artikel menarik!
BalasHapusPrinter Pasien
Tuscany wedding ring | tucany-gold-style, gold-style,
BalasHapusA titanium bar stock modern, modern wedding ring. Our wedding rings include a gold-style wedding titanium keychain ring which is a piece grade 5 titanium of mens titanium watches gold-style titanium legs jewelry. The ring
m317k6bqpiv343 dog dildo,male sex toys,dog dildo,sex chair,Rabbit Vibrators,horse dildo,vibrators,glass dildos,dildo x468t4snfwp630
BalasHapusu595i0erqsn881 vibrators,g-spot dildos,sex chair,dog dildo,penis pumps,sex toys,g-spot dildos,black dildos,horse dildo z524w4fsabe503
BalasHapus